Giritirta, Pejawaran – Pemerintah Desa Giritirta, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut dibuktikan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Integritas oleh Kepala Desa Giritirta sebagai salah satu persyaratan pencanangan Desa Anti Korupsi Tahun 2026.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Giritirta, Eri Yuliyanti, yang menyatakan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga tanggal diterbitkannya surat, tidak terdapat aparatur Pemerintah Desa Giritirta yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). Pernyataan tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dokumen ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Desa Giritirta dalam membangun pemerintahan desa yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain menjadi salah satu syarat administratif, surat pernyataan tersebut juga mencerminkan tekad bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa Giritirta untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
Sebagai bentuk penguatan komitmen, surat pernyataan tersebut turut diketahui dan didukung oleh berbagai unsur, antara lain tokoh masyarakat, Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara. Dukungan lintas pihak ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Pencanangan Desa Anti Korupsi merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di tingkat pemerintahan desa. Program ini mendorong setiap desa untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengelola keuangan desa secara akuntabel, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan.
Kepala Desa Giritirta menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat desa berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika pemerintahan, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Melalui pencanangan Desa Anti Korupsi Tahun 2026, Pemerintah Desa Giritirta berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari kualitas tata kelola pemerintahan yang mampu menciptakan pelayanan publik yang prima, pengelolaan anggaran yang transparan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Pemerintah Desa Giritirta optimistis mampu mewujudkan pemerintahan desa yang semakin profesional, berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta mendukung terciptanya Kabupaten Banjarnegara yang bersih dari praktik korupsi.
"Membangun Desa Berintegritas, Melayani Masyarakat dengan Transparansi, Mewujudkan Giritirta sebagai Desa Anti Korupsi Tahun 2026."